JURNAL MEDAN - Bawaslu RI menyatakan sebanyak 14 parpol telah mengajukan gugatan terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Gugatan ditujukan ke KPU RI dengan dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi dalam tahapan pendaftaran 1-14 Agustus 2022.
"Jadi ada total 14 partai politik yang sudah mendaftar," kata anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Baca Juga: Parpol Gugat Pendaftaran Pemilu 2024 ke Bawaslu, Ketua KPU RI: Ini Justru Mengakui Kesalahan
Sebelumnya pada Kamis dan Jumat tanggal 25-26 Agustus 2022, sebanyak 7 parpol mengikuti sidang pendahuluan di Bawaslu RI.
Hasilnya, dalam putusan pendahuluan, gugatan tiga parpol ditolak yakni Partai Karya Republik (Pakar), Partai Berkarya (pelapor Samsu Djalal), Partai Berkarya (pelapor Muchdi PR), dan Partai Kongres.
Sebagai informasi, Partai Berkarya mengajukan dua gugatan oleh dua pelapor yakni Mayjen TNI (Purn) Samsu Djalal dan Muchdi PR. Keduanya ditolak.
Sedangkan gugatan empat parpol diterima yakni Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).