JURNAL MEDAN - Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih) mengambil langkah hukum terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, mengatakan ucapan Kamaruddin Simanjuntak terhadap kliennya merupakan fitnah.
Sebelumnya, Kamaruddin menyebut ANS Kosasih mengelola dana Capres 2024 hingga Rp 300 triliun dan mamacari sejumlah wanita untuk menyamarkan uang tersebut.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke kepada wartawan, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Duke menilai pernyataan Kamaruddin itu berkaitan dengan kasus perceraian ANS Kosasih yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di tingkat banding.
Kamaruddin merupakan kuasa hukum Rina, wanita yang mengajukan banding atas putusan gugatan cerai dari ANS Kosasih, yang diputus pengadilan tingkat pertama.
Duke menuturkan bahwa pernikahan ANS Kosasih dengan Rina Lauwy merupakan pernikahan kedua bagi masing-masing.
Baca Juga: Benarkah Dirut PT Taspen ANS Kosasih Kelola Dana Rp300 Triliun untuk Pemenangan Capres 2024?