Dirut Taspen Ambil Langkah Hukum, Kuasa Hukum ANS Kosasih Menilai Fitnah Dilancarkan Kamaruddin Simanjuntak

- 28 Agustus 2022, 16:28 WIB
Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Kamaruddin Simanjuntak
Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Kamaruddin Simanjuntak /taspen.co.id dan tangkapan layar video viral

Dari pernikahan pertamanya, ANS Kosasih memiliki tiga orang anak. Sementara pernikahan dengan Rina dikaruniai dua orang anak.

"ANS Kosasih dan Rina Lauwy sama-sama mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Duke.

Selain itu, Duke menyebut fakta hukum di persidangan yang terbukti alasan utama ANS Kosasih mengajukan cerai kepada Rina.

Rumah tangga ANS Kosasih dan Rina mengalami konflik yang tidak bisa diselesaikan karena sejak awal pernikahan Rina tak menerima kehadiran anak-anak ANS Kosasih.

Baca Juga: Profil Faizal Assegaf, yang Sebut Erick Thohir Kelola Dana 300 T PT Taspen, dari Akun IG dan Karir

"Anak-anak ANS Kosasih dari perkawinan sebelumnya dilarang untuk datang di rumah tempat ANS Kosasih dan Rina Lauwy tinggal," kata Duke.

Bahkan dalam fakta hukum persidangan terungkap bahwa Yulianti Malingkas, mantan istri ANS Kosasih dari perkawinannya yang pertama, ikut menjadi saksi.

Saat ini Rina telah menguasai 2 unit apartemen yang dibeli oleh ANS Kosasih yang kemudian diberikan kepada Rina dan orang tua Rina.

Duke juga menyebut sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 202/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL diputuskan, ANS Kosasih mengirimkan biaya hidup untuk Rina Lauwy dan anaknya Rp30 juta per bulan.

Baca Juga: Sikapi Rencana Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, PB HMI Intsruksikan Kader se Indonesia Turun ke Jalan Gelar Aksi

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x