JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan wacana memundurkan jadwal Pilkada 2024 ke bulan September bukan persoalan siap atau tidak siap bagi penyelenggara, tapi kepastian hukum.
Menurut Dia, saat ini KPU masih berpatokan kepada pasal 201 ayat 8 UU no 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Di situ dinyatakan, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan bulan November 2024."
Baca Juga: Profil Erick Thohir Menteri BUMN yang Dilaporkan Balik Faizal Assegaf atas Dugaan Fitnah
"Ini bukan soal siap atau tidak siap, tapi dalam menyikapi itu KPU harus melakukan prinsip ber-kepastian hukum," kata Idham Holik kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Senin, 29 Agustus 2022.
Pekan lalu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan situasi memajukan jadwal Pilkada 2024 sudah pernah disampaikan ke presiden.
Salah satu alasannya karena terdapat irisan jika Pilkada digelar September, maka calon legislatif (caleg) yang terpilih tak perlu mengundurkan diri dari Parlemen jika ingin mengikuti Pilkada 2024.
Kemudian ada lagi irisan jabatan Presiden berakhir pada bulan Oktober 2024, sementara pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung November.