"Alasannya pokoknya Dirtipidum pokoknya pengacara Pelapor tak boleh lihat," ujarnya.
Kamaruddin mengatakan seharusnya pihaknya harus ikut serta menyaksikan rekonstruksi.
Sebab kata Kamaruddin kasus pembunuhan Brigadir J dilaporkan oleh pihaknya sebagai korban.
"Harusnya boleh lihat. Harus dong. Pengacara korban boleh lihat betul atau tidak. Dirtipidum pokoknya tak boleh lihat, diusir kita," katanya.
Kamaruddin mengaku dirinya dan kuasa hukum Brigadir J lainnya telah hadir di lokasi rekonstruksi sejak pukul 08:00 WIB.
Baca Juga: Link Nonton KKN di Desa Penari Versi Uncut Full Movie. Mulai Tayang di Disney Hotstar
"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujarnya.
Menurut Kamaruddin apa yang dialami pihaknya dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J merupakan pelanggaran hukum.
"Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga gak tahu," katanya.***