JURNAL MEDAN - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengecam tindakan Dirtipidum Polri karena mengusir pihaknya ketika ingin menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 30 Agustus 2022 pagi.
Kepada wartawan, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Jokowi dan Menko.
"Saya akan berbicara ke presiden atau ke menko rencana minggu ini," kata Kamaruddin Simanjuntak di Jalan Saguling 3, Selasa 30 Agustus 2022.
Kamaruddin Simanjuntak menegaskan Dirtipidum Polri yang mengusir pihaknya harus diberhentikan dari Jabatannya.
"Kami cuma di luar dari tadi. Kami di pintu lihat aja gak bisa daripada tamu gak diundang mending pulang. Tidak sesuai hukum acara, kecewa," ucapnya.
Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan di dua lokasi, yakni rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo, Selasa 30 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB.
Baca Juga: Siapa Kuat Maruf di Kasus Brigadir J? Simak Penjelasannya
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak diperbolehkan ikut menyaksikan dengan alasan tidak jelas.