JURNAL MEDAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada pengacara Alvin Lim.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa 30 Agustus 2022, Majelis Hakim memutuskan Alvin Lim bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.
"Iya betul (divonis bersalah 4,5 tahun penjara karena pemalsuan dokumen)," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Nonton Streaming Overlord Season 4 Episode 9 Sub Indo. Tayang 30 Agustus 2022 di Iqiyi Bstation
Hakim Arlandi saat membacakan putusan mengatakan, Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat-surat secara berlanjut.
Hal ini sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHP.
"Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa Alvin Lim terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," jelas Hakim Arlandi.
Alvin Lim tidak menghadiri persidangan saat majelis hakim membacakan vonis.
Baca Juga: Ancam Lapor Jokowi, Kamaruddin Simanjuntak: Dirtipidum Harus Lepas dari Jabatannya