Diundang ke Acara BRIN, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jelaskan Wacana Memajukan Pilkada 2024 ke Komisi II

- 31 Agustus 2022, 23:58 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Arif Rahman/Jurnal Medan

"Di dalam UU Pilkada Pasal 164 itu diatur soal keserentakan pelantikan, tapi belum pernah dilaksanakan. Sehingga desain 5 tahunan Pilkada ini penting untuk dipikirkan soal keserentakan pelantikan," ujar Hasyim menjelaskan.

Sebelumnya, kepada awak media Hasyim pernah menjelaskan bahwa terjadi berbagai konsekuensi dan irisan selama tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Situasi memajukan jadwal Pilkada 2024 juga sudah pernah disampaikan ke presiden.

Salah satu alasannya karena terdapat irisan jika Pilkada digelar September, maka calon legislatif (caleg) yang terpilih tak perlu mengundurkan diri dari Parlemen jika ingin mengikuti Pilkada 2024.

Baca Juga: Selamat Hari Polwan 2022, Inilah Deretan Polwan Berpangkat Jenderal, Ada yang Bergelar Doktor

Kemudian ada lagi irisan jabatan Presiden berakhir pada bulan Oktober 2024, sementara pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung November.

Hasyim Asy'ari kemudian mempertanyakan jika saat Pilkada 2024 Kabinet pemerintah belum terbentuk, itu bisa berpengaruh terhadap stabilitas nasional.

"Sehingga kalau (Pilkada 2024) pencoblosannya November, katakanlah ini sudah ditetapkan, KPU bersepakat dan ikut dalam keputusan itu. Tentu kami sampaikan problematikanya," kata Hasyim.

Di dalam forum BRIN tersebut juga hadir pimpinan parpol di level Sekjen.

Baca Juga: Golkar dan KIB Bisa Jadi Kekuatan Airlangga Nyapres, Survei Sebut Menteri Berkinerja Positif

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah