Kemudian muncul pertanyaan, "Kalau ada caleg DPR nyalon kepala daerah lalu terpilih jadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, dan nyalon kepala daerahnya kalah."
"Masih bisa dilantik kembali enggak menjadi anggota DPR RI?," tanya Hasyim di hadapan Anggota Komisi II DPR.
Logikanya, kata Hasyim, jika Anggota DPR RI dilantik 1 Oktober, kemudian nyalon jadi kepala daerah yang pencoblosannya November dan kalah.
"Ya enggak bisa lagi. Karena untuk jadi calon harus mundur dari anggota DPR," tegas Hasyim.
"Tapi kalau coblosannya September kan belum dilantik anggota DPR, statusnya masih calon. Katakanlah calon anggota terpilih, kalau kalah dari Pilkada tidak perlu mundur," ujarnya lagi.
Menutup pernyataannya, Hasyim mengatakan bahwa memajukan Pilkada 2024 baru sekedar wacana dan hingga saat ini KPU belum melakukan apa-apa.
"Begitu konteksnya. Kalau kemudian disebut usulan, kami belum melakukan apa-apa. Itu baru menjawab pertanyaan-pertanyaan," pungkas Hasyim.***