Sudah Lakukan Pendataan Honorer Non ASN Tapi Data Honorer Tak Sesuai Aplikasi? Ini Cara Mengatasinya

- 3 September 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi tenaga honorer non ASN
Ilustrasi tenaga honorer non ASN /sscasn.bkn.go.id

JURNAL MEDAN - Salah satu kesalahan tenaga honorer non ASN dalam pendataan adalah keliru dalam meng-input data ke dalam aplikasi.

Sejauh ini ada kabar yang menyatakan para honorer salah memasukkan data di aplikasi pendataan non ASN sehingga menimbulkan kekhawatiran.

Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono memberikan informasi terkait hal ini.

Baca Juga: Kisi-kisi Contoh Soal TWK CPNS dan PPPK 2022 Lengkap Jawaban dan Pembahasan, Latih Diri Anda!

Menurut Sutopo, banyak para honorer yang keliru saat melakukan input NIK, nomor ijazah, dan tanggal SK.

Akibat kesalahan tersebut para honorer non ASN khawatir mereka gagal masuk pendataan.

Para honorer non ASN pun beramai-ramai meminta agar dilakukan peninjauan kembali.

Untuk menjernihkan persoalan ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen meminta honorer tidak panik.

Sehingga data-data yang salah di-input masih bisa diperbaiki.

Baca Juga: Contoh Soal TIU CPNS dan PPPK 2022, Materi Cara Hitung Cepat! Pelajari Agar Siap Hadapi Tes SKD

"Masih bisa diperbaiki kok datanya," kata Deputi Suharmen kepada wartawan.

Perbaikan data, kata dia, bisa dilakukan jika tenaga non ASN telah membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

Suharmen mengatakan tujuan dibangunnya portal pendataan ini agar honorer bisa melakukan konfirmasi dan keaktifan sebagai tenaga non ASN.

Selain itu, para honorer non ASN ini juga bisa melengkapi data atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

“Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi honorer disertai bukti. Sehingga kami bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN," jelas Suharmen.

Baca Juga: MOHON MAAF, 5 Kelompok Tenaga Honorer Ini Tak Masuk Pendataan Non ASN, Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022?

Sebagai informasi, proses pendataan honorer non ASN akan ditutup pada 30 September mendatang.

Sebelum difinalisasi, para honorer non ASN bisa memperbaiki data-data yang salah.

Jika datanya sudah difinalisasi, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi mengutak-atik atau mengubah kembali datanya.

"Prinsipnya selama belum finalisasi masih bisa diperbaiki kesalahan data NIK, Ijazah, dan lainnya," tegasnya.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Siap-Siap Ada Kuota 1.200.429 orang, Ini Rinciannya

Hal yang juga patut diperhatikan adalah honorer bisa meng-input data jika instansi sudah melakukan registrasi lebih dahulu.

Instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non ASN pada laman pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.

Instansi harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non ASN. Dengan demikian, informasi ini menjadi semakin clear dan terang benderang.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah