MOHON MAAF, 5 Kelompok Tenaga Honorer Ini Tak Masuk Pendataan Non ASN, Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022?

- 3 September 2022, 08:48 WIB
Jadwal rekrutmen PPPK 2022/instagram @infocpnsterkini
Jadwal rekrutmen PPPK 2022/instagram @infocpnsterkini /

JURNAL MEDAN - Pemerintah saat ini sedang memetakan kondisi dan status pegawai non aparatur sipil negara (non ASN).

Pemetaan dan pendataan non ASN tersebut bertujuan untuk menyusun strategi-strategi terkait kebijakan bagi pegawai honorer.

Untuk itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terus melakukan pendataan tenaga non ASN hingga saat ini.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Siap-Siap Ada Kuota 1.200.429 orang, Ini Rinciannya

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan terdapat dua kelompok yang masuk dalam pendataan non ASN.

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dua kelompok tersebut dijabarkan.

Pertama, tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN. Kedua, pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Selain itu, beberapa kelompok pegawai non ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini.

Baca Juga: PSMS Medan On Fire! Putu Gede Ingatkan Para Pemain, Laskar Rencong Bakal Ganas di Hadapan Para Pendukungnya

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x