JURNAL MEDAN - Pemerintah saat ini sedang memetakan kondisi dan status pegawai non aparatur sipil negara (non ASN).
Pemetaan dan pendataan non ASN tersebut bertujuan untuk menyusun strategi-strategi terkait kebijakan bagi pegawai honorer.
Untuk itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terus melakukan pendataan tenaga non ASN hingga saat ini.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan terdapat dua kelompok yang masuk dalam pendataan non ASN.
Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dua kelompok tersebut dijabarkan.
Pertama, tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN. Kedua, pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Selain itu, beberapa kelompok pegawai non ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini.