JURNAL MEDAN - Simak penjelasan tentang apa itu pendataan non ASN untuk tahun 2022 lengkap dengan alur, tata cara mendaftarnya, dan berkas-berkas yang harus dipersiapkan.
Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Untuk pendataan non ASN 2022 harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui halaman resmi berikut ini https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Resmi dari BKN
Adapun pendataan non ASN 2022 ini dikhususkan kepada tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah yang berada dalam naungan database Badan Kepegawaian Negara.
Selengkapnya, untuk berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar pendataan tenaga non ASN tahun 2022 sebagai berikut.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji
Baca Juga: GRATIS! Inilah Contoh Soal TIU SKD CPNS dan PPPK 2022 Lengkap Jawaban dan Pembahasan
Berikut alur pendataan Instansi dan tenaga non ASN 2022
1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendaftaran tenaga non ASN berdasarkan peraturan