2. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga dan non ASN
3. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi
4. Instansi wajib menggunggah SPT JM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendaftaran tenaga non ASN
5. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendaftaran non ASN
6. Lalu melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga non ASN masing-masing
7. Tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non ASN
8. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non ASN, akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi
Baca Juga: Kisi-kisi Contoh Soal TWK CPNS dan PPPK 2022 Lengkap Jawaban dan Pembahasan, Latih Diri Anda!
Cara Buat Akun User THK II dan pegawai Non ASN
1. THK II dan pegawai Non ASN membuat akun pendaftaran di situs https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun