Pertama, Guru honorer yang masuk kategori ini adalah guru THK II.
Baca Juga: Menang Dua Laga Beruntun, Karo United Tetap Waspada, Pelatih Suharto AD: Fokus, Fokus, Fokus!!!
Guru negeri maupun guru swasta yang lulus nilai ambang batas atau PG pada 2021 namun belum mendapat formasi.
Ketentuan lainnya guru lulusan PPG atau sudah punya sertifikasi yang lulus PG dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Kedua, Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
Ketiga adalah guru bukan ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.
Guru bukan PNS negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi.