JURNAL MEDAN - Pendataan pegawai Non ASN 2022 akan dilakukan oleh pemerintah namun beberapa pegawai Honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 dan tidak masuk dalam pendataan.
Pegawai Honorer yang bisa mengikuti PPPK 2022 dan pendataan Non ASN harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan surat edaran KemenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Pendataan pegawai Non ASN atau honorer bukan berarti akan diangkat menjadi PPPK, tetapi dimaksudkan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah dan Instansi Pusat hingga pemerintah daerah.
Baca Juga: 3 Kategori Guru Honorer Ini Lulus PPPK 2022 Tanpa Seleksi dan Tes, Berkah Passing Grade Tahun 2021
Adapun pegawai honorer yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN sebagai berikut:
1. Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
2. Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
3. Pegawai SK diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD
Baca Juga: SELAMAT! Guru Honorer Kategori Ini Langsung Penempatan PPPK 2022 Tanpa Ikut Seleksi, Kamu Termasuk?