7 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Sebelum Mendaftar PPPK 2022, Buruan Siapkan Agar Lolos Pendaftaran

- 5 September 2022, 16:38 WIB
Foto ilustrasi: Tahapan PPPK 2022
Foto ilustrasi: Tahapan PPPK 2022 /cpnsindonesia.id

JURNAL MEDAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2022) segera dibuka dalam waktu dekat.

PPPK sebelumnya dikenal sebagai tenaga atau pegawai honorer. Pelamar siap-siap mendaftar dalam waktu dekat.

Untuk mendaftar PPPK 2022 hanya melalui SSCASN BKN. Namun sebelum mendaftar pelamar harus menyiapkan berkas/dokumen pendukung untuk proses pendaftarannya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Tahapan Pembukaan Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dimulai, Cek Informasinya Disini

Saat ini soal-soal seleksi sudah diserahkan Sekjen Kemendikbud Ristek kepada Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB.

Sebelum menyimak cara daftar PPPK 2022 melalui SSCASN BKN, ada beberapa pihak yang akan tergabung dalam tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Panselnas terdiri dari Kemenpan RB, BSSN, BPKP, BRIN, dan BKN. Semuanya terlibat langsung dalam pengawasan dan pengamanan kegiatan penyusunan dan transfer naskah soal seleksi PPPK 2022.

PPPK 2022 menjadi kabar baik bagi mereka yang sudah menjadi prioritas dalam seleksi tahun ini.

Baca Juga: KPU RI Tanggapi Suharso Monoarfa Dicopot Sebagai Ketua Umum PPP, Berpengaruh ke Tahapan Pemilu 2024?

Misalnya, eks tenaga honorer baik guru maupun non guru dan juga mereka yang sudah memenuhi nilai ambang batas dalam proses seleksi PPPK tahun 2021.

Apa saja berkas yang perlu disiapkan sebelum mendaftarkan diri ikut seleksi PPPK 2022 di portal Badan Kepegawaian Negara (BKN)? Yuk, simak langkah berikut ini:

Cara Pendaftaran

1. Registrasi akun untuk bisa melakukan pendaftaran.

Bisa dilakukan secara online di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu di SSCASN.BKN.go.id, untuk PPPK akan diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id

2. Akun yang telah dibuat nantinya digunakan untuk login.

Baca Juga: Link Download YouTube MP3 Gratis Converter MP3 MP4 Tanpa Aplikasi Downloader, Pakai Situs Y2mate Ini!

Silahkan mengakses formulir pendaftaran PPPK online di situs resminya ssp3k.bkn.go.id.

Isi semua data pendaftaran dengan informasi yang benar dan valid hingga selesai.

Selain mengisi data terdapat beberapa dokumen yang perlu diunggah sebagai syarat pendaftaran PPPK 2022.

Proses ini selesai jika anda sudah bisa mencetak kartu pendaftaran PPPK 2022.

3. Hasil pengisian informasi yang sudah selesai bakal terkirim ke panitia.

Setelah itu pelamar hanya menunggu hasil verifikasi saja, hingga pengumuman hasil seleksi administrasi ini keluar.

Baca Juga: Wuih, Dana Hibah Bawaslu Kota Depok Dipakai Oknum untuk Bersenang-senang di Hiburan Malam

Nantinya, hanya peserta PPPK 2022 yang lulus bisa mengikuti tes seleksi PPPK 20222.

Berkas Pendaftaran

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf.

Baca Juga: 3 Link Download YouTube MP3 Secara Cepat, Bukan MP3Juice dan Y2mate, Converter Lagu Sepuasnya Disini!

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah