JURNAL MEDAN - Empat golongan Guru Honorer ini akan masuk prioritas Seleksi PPPK tahun 2022.
Nomor 1, 2 dan 3 dipastikan tidak perlu ikut tahapan seleksi dan tes dan bisa diangkat menjadi ASN PPPK.
Siapa saja kategori ketiga golongan tersebut simak penjelasannya di bawah ini.
Untuk ketiga kategori tersebut salah satunya adalah yang diprioritaskan bagi guru honorer yang telah mengikuti seleksi ASN PPPK tahun 2021 yang lalu.
Dengan ketentun menvcapai nilai ambng batas atau passing grade.
Kategori guru kedua adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Untuk kategori ketiga adalah guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK tahin 2021 dan telah terdaftar di data pokok pendidikan lebih dari tiga tahun.
Seperti diketahui PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.