Berapa Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Ini Penjelasan Lengkapnya

- 5 September 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi Peserta PPPK 2022 Sedang Ikuti Seleksi
Ilustrasi Peserta PPPK 2022 Sedang Ikuti Seleksi /Pikiran-Rakyat.com

JURNAL MEDAN - Berikut ini penjelasan lengkap terkait nilai ambang batas bagi pegawai Non ASN ataupun honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Melalui Keputusan MenPAN RB No. 1169/2021 terlihat ada tiga kategori untuk penetapan nilai ambang batas PPPK 2022.

Dilansir melalui laman resmi pemerintah kabupaten Wonosobo, hal tersebut dijelaskan oleh Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.

Baca Juga: Resmi dari Kemenpan RB, Ini Daftar Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN

Dirinya menjelaskan bahwa penetapan tiga kategori tersebut sudah tertuang melalui Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 yang memuat tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Ari mengungkapkan bahwa ambang batas tiga kategori ini merupakan masukan dari pendapatan masyarakat yang kemudian diimplementasikan, dan tentunya sesuai dengan kondisi yang terjadi dilapangan.

Berikut nilai ambang batas PPPK 2022 yang dilandasi melalui Keputusan MenPAN RB No. 1169/2021.

Baca Juga: Cara Memperkecil Ukuran File PDF Dokumen Pendaftaran PPPK 2022, Penting Untuk Guru Honorer

Pertama adalah untuk nilai ambang batas kategori 1 yang sesuai dan tercampur melalui Keputusan MenPAN RB No. 1169/2021. Memiliki nilai ambang batas 130 poin.

Kemudian ada nilai ambang batas untuk kategori dua dimana memiliki syarat berusia maksimal 50 tahun saat melakukan pendaftaran PPPK. Memiliki nilai ambang batas 110 poin.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x