Resmi dari Kemenpan RB, Ini Daftar Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN

- 5 September 2022, 20:45 WIB
Resmi dari Kemenpan RB, Ini Daftar Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN
Resmi dari Kemenpan RB, Ini Daftar Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN /Tangkapan Layar



JURNAL MEDAN - Kemenpan RB sudah resmi buka PPPK 2022? berikut daftar tenaga honorer yang bisa dan tidak bisa ikut pendataan non ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menghimbau agar tenaga honorer agar mengisi pendataan non ASN.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Benarkah 3 Guru Honorer Kategori Prioritas Ini Lulus PPPK 2022 Tanpa Seleksi? Ini Penjelasannya

Dengan adanya surat diharapkan kepada pegawai honorer agar segera mengisi pendataan non ASN agar dapat mengikuti seleksi PPPK 2022.

Adapun untuk pengisian data non ASN ini, dapat dilakukan melalui aplikasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian untuk waktu pendataan tenaga non ASN atau honorer akan berlangsung sampai pada tanggal 30 September 2022.

Baca Juga: 4 Golongan Guru Honorer yang Masuk Prioritas Seleksi PPPK 2022, Nomor 1, 2 dan 3 Tak Perlu Ikut Seleksi

Namun dalam pengisian data honorer atau non ASN tidak dapat diikuti semua pegawai, harus sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Berikut ini daftar pegawai honorer atau non ASN yang dapat mengikuti pengisian pendataan, sebagai berikut :

1. Non ASN masih aktif bekerja di instansi dan mendapatkan honorarium.

2. Tenaga non ASN atau honorer yang menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.

Baca Juga: 7 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Sebelum Mendaftar PPPK 2022, Buruan Siapkan Agar Lolos Pendaftaran

3. Syarat berikutnya yaitu telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Perlu diketahui untuk yang honorarium, pembayaran gajinya melalui mekanisme Belanja Pegawai non Pengadaan Barang dan Jasa.

5. Diperhitungkan juga usia Pendataan Tenaga Non ASN, yaitu usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

6. Yaitu yang berdasarkan pada data tanggal lahir di DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK II.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Tahapan Pembukaan Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dimulai, Cek Informasinya Disini

Itulah daftar honorer atau non ASN yang dapat mengikuti pengisian pendataan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 sesuai rujukan dari Kemenpan RB.***

Editor: Irwansyah Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x