Partai Pandai Sebut Sipol Bisa Menyulap Data, Sering Ngadat dan Tidak Familiar, KPU RI Beri Jawaban Menohok

- 5 September 2022, 20:42 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada jurnalis di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada jurnalis di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Kuasa hukum Partai Pandai Muhammad Rizaldi menyebut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU sering mengalami gangguan (ngadat) dan tidak familiar.

Alasan itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan Partai Pandai terhadap KPU RI dengan dugaan pelanggaran administrasi di Gedung Bawaslu RI, Senin, 5 September 2022.

Muhammad Rizaldi mengatakan Partai Pandai mengalami keterbatasan saat menginput data/dokumen ke Sipol karena masa pendaftaran hanya 14 hari (1-14 Agustus 2022).

Bahkan data yang diupload bisa hilang, dengan kata lain kena 'sulap' sehingga pihaknya harus kembali meng-upload data dari awal.

Baca Juga: Sipol Disebut Tak Jelas, KPU Paparkan Posisi Alat Bantu dan Manajemen Parpol dalam Pendaftaran Pemilu 2024

"Sipol dalam prosesnya sering mengalami gangguan, hambatan, down server untuk akses, seringkali data yang diupload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus mengupload data kembali," kata Muhammad Rizaldi.

Sebagai kuasa hukum Rizaldi mengatakan Sipol tidak ramah bagi parpol baru, mereka juga tidak familiar dengan teknologi tersebut.

Sipol, kata dia, juga tidak akrab bagi parpol baru sehingga partainya dinyatakan tidak mampu melengkapi dokumen/berkas saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

"Tidak ada sosialisasi dan pelatihan yang memadai dan dalam menghadapi kendala-kendala yang kemungkinan muncul dalam penggunaannya," kata Rizaldi.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x