Sekjen Bawaslu RI Berhentikan Kasek Depok Syamsu Rahman Sejak April 2022, Ternyata Pegawai Pinjaman Pemkot

- 6 September 2022, 15:49 WIB
Foto Ilustrasi. Pegawai Pemkot Depok Syamsu Rahman yang dipinjamkan ke Bawaslu Depok menyalahgunakan dana hibah APBD yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada 2020
Foto Ilustrasi. Pegawai Pemkot Depok Syamsu Rahman yang dipinjamkan ke Bawaslu Depok menyalahgunakan dana hibah APBD yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada 2020 /Google Maps

JURNAL MEDAN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan (Kasek) Bawaslu Kota Depok Syamsu Rahman diberhentikan sejak April 2022.

Sebelumnya, Syamsu Rahman yang ternyata berstatus pegawai pinjaman dari Pemkot dikabarkan menggunakan dana hibah APBD untuk bersenang-senang di hiburan malam.

Gunawan Suswantoro mengatakan kesalahan lainnya Syamsu Rahman adalah tindakan indisipliner meminjamkan uang APBD ke Kasek Cianjur tanpa sepengetahuan siapa pun.

Baca Juga: Partai Pandai Sebut Sipol Bisa Menyulap Data, Sering Ngadat dan Tidak Familiar, KPU RI Beri Jawaban Menohok

"Kalau enggak salah (tahun) 2021 setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat melapor ke saya," kata Gunawan kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022.

Mendapat laporan penyalahgunaan dana hibah APBD tersebut, Gunawan langsung menurunkan tim pemeriksa dari inspektorat Bawaslu RI.

Sebagai Sekjen Bawaslu RI, Gunawan kemudian memerintahkan untuk segera memberhentikan Syamsu Rahman.

"Akhirnya saya putuskan hentikan dari jabatannya. Itu saya perintahkan," tegas Gunawan Suswantoro.

Baca Juga: Bawaslu RI Berhentikan Kasek Depok Terkait Dana Hibah APBD yang Digunakan untuk Happy-happy di Hiburan Malam

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x