JURNAL MEDAN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan (Kasek) Bawaslu Kota Depok Syamsu Rahman diberhentikan sejak April 2022.
Sebelumnya, Syamsu Rahman yang ternyata berstatus pegawai pinjaman dari Pemkot dikabarkan menggunakan dana hibah APBD untuk bersenang-senang di hiburan malam.
Gunawan Suswantoro mengatakan kesalahan lainnya Syamsu Rahman adalah tindakan indisipliner meminjamkan uang APBD ke Kasek Cianjur tanpa sepengetahuan siapa pun.
"Kalau enggak salah (tahun) 2021 setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat melapor ke saya," kata Gunawan kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022.
Mendapat laporan penyalahgunaan dana hibah APBD tersebut, Gunawan langsung menurunkan tim pemeriksa dari inspektorat Bawaslu RI.
Sebagai Sekjen Bawaslu RI, Gunawan kemudian memerintahkan untuk segera memberhentikan Syamsu Rahman.
"Akhirnya saya putuskan hentikan dari jabatannya. Itu saya perintahkan," tegas Gunawan Suswantoro.