Bawaslu RI Berhentikan Kasek Depok Terkait Dana Hibah APBD yang Digunakan untuk Happy-happy di Hiburan Malam

- 6 September 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi: tempat hiburan malam
Ilustrasi: tempat hiburan malam /pixabay.com/winkimedia

JURNAL MEDAN - Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya telah memberhentikan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kota Depok yang diduga terlibat dalam penggunaan dana hibah APBD untuk bersenang-senang di hiburan malam.

"Kasek Depok sudah diberhentikan Sekjen Bawaslu," tegas Puadi kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022.

Ditanya lebih lanjut mengenai berapa oknum Bawaslu yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah APBD tersebut, Puadi mengatakan hal itu sudah masuk ranah penegakan hukum.

Baca Juga: Wuih, Dana Hibah Bawaslu Kota Depok Dipakai Oknum untuk Bersenang-senang di Hiburan Malam

"Untuk lebih jelasnya, mohon konfirmasi ke penegak hukum," ujarnya.

Pada Senin 5 September 2022, mencuat kabar dana hibah Bawaslu Kota Depok diduga dipakai oknum tak bertanggung jawab untuk bersenang-senang di hiburan malam.

Informasi ini diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat. Ia mengatakan Bawaslu Kota Depok tahun 2020 mendapatkan dana hibah APBD Kota Depok Rp15 miliar.

Andi Rio Rahmat menyebut uang yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu di 3 DOB Papua Sudah Harus Terbentuk 2 Bulan Sebelum Pengajuan Balon DPD 6 Desember 2022

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x