Selain itu, guru lulus passing grade PPPK 2021 akan rugi jika tidak tercatat dalam database BKN. Sebab, pemerintah dalam memutuskan pengambilan kebijakan selalu menggunakan data.
Lebih parah lagi kata Suharmen jika tidak masuk dalam Dapopik dan kemudian tidak didaftarkan dalam pendataan Non ASN.
"Kalau sudah begitu, yang merasakan dampaknya guru lulus PG sendiri. Sebab, yang tidak masuk data, dianggap bukan tenaga Non ASN lagi," ucapnya.
Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Simulasi CAT BKN Pendaftar PPPK 2022, Lengkap dengan Lokasinya
Oleh karena itu, Suharmen mengimbau guru lulus passing grade untuk ikut pendataan Non ASN hingga 30 September.
Honorer bisa mengecek data apakah telah terdata dalam pendataan Non ASN direntang waktu 1-31 Oktober 2022.
"Jika tidak masuk pendataan atau melihat ada data bodong, segera laporkan ke Helpdesk BKN," ujarnya.
Baca Juga: Formasi PPPK 2022 Lengkap Juknis, Siapkan 7 Dokumen Wajib Berikut Ini Sebelum Mendaftar
Selain itu, Suharmen mengatakan bagi honorer yang salah meng-input data masih bisa memperbaiki sampai 31 Oktober.