Guru Lulus Passing Grade PPPK 2021 Disarankan Ikut Pendataan Non ASN, Tidak Ada Jaminan Diangkat PPPK 2022

- 8 September 2022, 17:17 WIB
Tidak Ada Jaminan Lulus PPPK 2022, Guru Lulus Passing Grade 2021 Disarankan Ikut Pendataan Non ASN
Tidak Ada Jaminan Lulus PPPK 2022, Guru Lulus Passing Grade 2021 Disarankan Ikut Pendataan Non ASN /Dokumen Kabar Banten

JURNAL MEDAN - Bagi para guru yang lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 disarankan untuk mendaftarkan diri ke dalam pendataan Non ASN.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen.

Suharmen mengatakan tidak ada yang menjamin sebanyak 193.954 guru lulus passing grade PPPK 2021 diangkat seluruhnya pada PPPK 2022.

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru Wajib Tahu, Beda Penerimaan Tahun 2022 dengan 2021

 

Karena itu, Suharmen menyarankan guru lulus passing grade PPPK 2021 tetap melakukan atau mengikut pendataan Non ASN oleh BKD.

"Kalau dibilang sudah ada di data pokok pendidikan, ya enggak apa-apa tetap dimasukkan ke dalam pendataan non-ASN BKN," kata Suharmen kepada wartawan belum lama ini.

Suherman mengatakan jika telah didata oleh BKN hal itu menjadi lebih bagus agar lebih gampang dalam menyinkronkan data.

Baca Juga: Pendaftar PPPK 2022 Wajib Tahu, BKN Gelar Simulasi CAT PPPK Tahun 2022, Ini Jadwal dan Lokasinya

"Malah lebih bagus agar bisa disingkronkan datanya," katanya.

Selain itu, guru lulus passing grade PPPK 2021 akan rugi jika tidak tercatat dalam database BKN. Sebab, pemerintah dalam memutuskan pengambilan kebijakan selalu menggunakan data.

Lebih parah lagi kata Suharmen jika tidak masuk dalam Dapopik dan kemudian tidak didaftarkan dalam pendataan Non ASN.

"Kalau sudah begitu, yang merasakan dampaknya guru lulus PG sendiri. Sebab, yang tidak masuk data, dianggap bukan tenaga Non ASN lagi," ucapnya.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Simulasi CAT BKN Pendaftar PPPK 2022, Lengkap dengan Lokasinya

Oleh karena itu, Suharmen mengimbau guru lulus passing grade untuk ikut pendataan Non ASN hingga 30 September.

Honorer bisa mengecek data apakah telah terdata dalam pendataan Non ASN direntang waktu 1-31 Oktober 2022.

 

"Jika tidak masuk pendataan atau melihat ada data bodong, segera laporkan ke Helpdesk BKN," ujarnya.

Baca Juga: Formasi PPPK 2022 Lengkap Juknis, Siapkan 7 Dokumen Wajib Berikut Ini Sebelum Mendaftar

Selain itu, Suharmen mengatakan bagi honorer yang salah meng-input data masih bisa memperbaiki sampai 31 Oktober.

Namun, Suharmen mengingatkan pendataan tenaga Non ASN tidak otomatis diangkat menjadi CPNS atau PPPK 2022.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x