JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan pembenahan dalam pencatatan sipil.
Contohnya seperti pindah penduduk dari kabupaten A ke Kabupaten B yang kini bisa dilakukan secara online.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengaku dirinya sering mendapatkan pertanyaan mengenai berapa biaya untuk pindah penduduk, atau biasa disebut mencabut berkas.
"Misalnya pindah dari Kabupaten Bekasi, cabut berkasnya pindah ke DKI Jakarta, itu bayar berapa?," kata Zudan Arif Fakrullah lewat sebuah video yang diunggahnya di akun TikTok pribadinya, dikutip Jurnal Medan, Sabtu 10 September 2022.
Zudan pada kesempatan itu menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan pada saat ini gratis.
"Teman-teman saya beritahu semua layanan administrasi kependudukan membuat KTP, KK, pindah penduduk, membuat akte semua gratis," tegasnya.
Oleh karena itu, Zudan mengatakan bahwa jika ada yang memungut biaya dapat dipastikan hal tersebut adalah pungutan liar (pungli).