Biaya Pindah Penduduk Berapa? Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah: Gratis Kalau Ada yang Pungut Itu Pungli

- 10 September 2022, 10:26 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh /dukcapil.kemendagri.go.id

 

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan pembenahan dalam pencatatan sipil.

Contohnya seperti pindah penduduk dari kabupaten A ke Kabupaten B yang kini bisa dilakukan secara online.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengaku dirinya sering mendapatkan pertanyaan mengenai berapa biaya untuk pindah penduduk, atau biasa disebut mencabut berkas.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Karo United di Liga 2 2022, Andre Sitepu dan Ricat Turnip Starting?

"Misalnya pindah dari Kabupaten Bekasi, cabut berkasnya pindah ke DKI Jakarta, itu bayar berapa?," kata Zudan Arif Fakrullah lewat sebuah video yang diunggahnya di akun TikTok pribadinya, dikutip Jurnal Medan, Sabtu 10 September 2022.

Zudan pada kesempatan itu menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan pada saat ini gratis.

"Teman-teman saya beritahu semua layanan administrasi kependudukan membuat KTP, KK, pindah penduduk, membuat akte semua gratis," tegasnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan BSU 2022 Tak Jadi Cair Jumat dan Bergeser ke Hari Senin 12 September, Pantas Jadi Lama!

Oleh karena itu, Zudan mengatakan bahwa jika ada yang memungut biaya dapat dipastikan hal tersebut adalah pungutan liar (pungli).

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x