Biaya Pindah Penduduk Berapa? Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah: Gratis Kalau Ada yang Pungut Itu Pungli

- 10 September 2022, 10:26 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh /dukcapil.kemendagri.go.id

"Kalau ada yang memungut biaya itu nakal, itu pungli. Tolong, mari kita bersama-sama pungli itu," katanya.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan di dalam administrasi kependudukan tidak ada yang namanya cabut berkas.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Cairkan BSU 2022 Pada 12 September 2022, Jangan Lupa Cek Rekening Himbara Anda!

Zudan mengatakan seseorang yang pindah dari Kabupaten A ke Kabupaten B cukup meminta surat keterangan pindah.

"Jadi tidak ada berkas yang harus dibawa, karena semuanya sudah dilakukan secara online," ujarnya.

Terakhir, Zudan kembali menegaskan seluruh layanan Adminduk gratis.

Baca Juga: Tahapan Pendataan Non ASN Apa Saja?, Simak Penjelasannya Agar Tak Ketinggalan Informasi

"Sekali lagi semua layanan Adminduk gratis, terimakasih. Semoga informasi ini bermanfaat," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah