"Kalau ada yang memungut biaya itu nakal, itu pungli. Tolong, mari kita bersama-sama pungli itu," katanya.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan di dalam administrasi kependudukan tidak ada yang namanya cabut berkas.
Baca Juga: Kemnaker Pastikan Cairkan BSU 2022 Pada 12 September 2022, Jangan Lupa Cek Rekening Himbara Anda!
Zudan mengatakan seseorang yang pindah dari Kabupaten A ke Kabupaten B cukup meminta surat keterangan pindah.
"Jadi tidak ada berkas yang harus dibawa, karena semuanya sudah dilakukan secara online," ujarnya.
Terakhir, Zudan kembali menegaskan seluruh layanan Adminduk gratis.
Baca Juga: Tahapan Pendataan Non ASN Apa Saja?, Simak Penjelasannya Agar Tak Ketinggalan Informasi
"Sekali lagi semua layanan Adminduk gratis, terimakasih. Semoga informasi ini bermanfaat," pungkasnya.***