DKPP Haram Dimadu, Ketua DKPP Heddy Lugito Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Komisaris BUMN

- 11 September 2022, 13:17 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito akan mengirimkan surat pengunduran diri ke Menteri BUMN. Dalam keteranganya Heddy mengatakan surat pengunduran diri dikirimkan ada Senin 12 September 2022.
Ketua DKPP Heddy Lugito akan mengirimkan surat pengunduran diri ke Menteri BUMN. Dalam keteranganya Heddy mengatakan surat pengunduran diri dikirimkan ada Senin 12 September 2022. /Humas DKPP

JURNAL MEDAN - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris BUMN.

Heddy Lugito terpilih sebagai Ketua DKPP secara aklamasi pada Kamis 8 September 2022. Ia dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu, 7 September 2022.

Heddy yang kini masih menjabat sebagai Komisaris PT Sang Hyang Seri (Persero) sudah menyampaikan niat mengundurkan diri kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca Juga: Apa Definisi Politik Identitas? Bawaslu Prediksi Politisasi SARA Bakal Dimainkan Oknum Politisi di Pemilu 2024

"Surat Pengunduran diri akan saya kirim ke Menteri BUMN besok pagi, Senin 12 September 2022," kata Heddy Lugito dalam siaran pers, Minggu, 11 September 2022.

Dalam keterangan itu ia mengungkapkan bahwa memimpin sebuah lembaga seperti DKPP tidak boleh "dimadu".

Artinya, memimpin sebuah lembaga etik tidak bisa berbarengan dengan memimpin atau menjadi pimpinan BUMN karena terkait konflik kepentingan.

"DKPP tidak boleh dimadu. Mari kita bergandeng tangan, bekerja keras, fokus meningkatkan kualitas Pemilu dan demokrasi di negeri yang kita cintai ini," ujarnya.

Baca Juga: Cara Download Lagu dari YouTube dan Converter jadi Format MP3 MP4 Pakai MP3Juice: Ada YTMP3, Ikuti Cara Ini!

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x