Apa Definisi Politik Identitas? Bawaslu Prediksi Politisasi SARA Bakal Dimainkan Oknum Politisi di Pemilu 2024

- 10 September 2022, 15:12 WIB
Foto: Bawaslu Tetapkan Koordinator Wilayah di 34 Provinsi, Sumatera Utara Dipegang Puadi dan Lolly Suhenty
Foto: Bawaslu Tetapkan Koordinator Wilayah di 34 Provinsi, Sumatera Utara Dipegang Puadi dan Lolly Suhenty /Dok. Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Politik identitas bakal jadi salah satu mainan oknum politisi di Pemilu 2024. Hal ini diprediksi oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.

Lolly mengatakan Bawaslu mengharapkan peran tokoh agama dalam mencegah politik identitas atau politisasi SARA sebagai mainan oknum politisi.

Namun hal pertama yang harus disepakati antara Bawaslu RI dan tokoh agama adalah defenisi tentang politik identitas.

Baca Juga: KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Terhadap Partai IBU dan Partai Pelita

"Pertama, kita harus menyepakati defenisi tentang politik identitas dan politisasi SARA," kata Lolly di Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Defenisi politik identitas atau politisasi SARA sangat penting. Terlebih, hukum pemilu tidak memberi pengertian yang jelas terkait hal tersebut.

Jika merujuk ke Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada penjelasan yang detil tentang pengertian politik identitas.

"Pasal yang mengatur hal ini hanya memuat tentang kampanye yang dilarang menghina, menghasut, mengadu domba, dan menggunakan kekerasan. Tidak ada defenisi dalam penjelasan UU Pemilu sebagai rujukan kita," jelasnya.

Baca Juga: 105 Juta Data Pemilih KPU Diduga Bocor, Pratama Persadha: Perlu Diaudit Agar Tahu Penyebab Kebocorannya

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x