JURNAL MEDAN - Bawaslu RI membuka lowongan kerja di seluruh Indonesia sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024.
Berikut ini syarat dan cara daftar untuk menjadi Panwascam. Perlu diketahui Bawaslu Kab/Kota mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwascam dengan ketentuan:
Pertama, pengumuman pendaftaran dilakukan di laman Bawaslu Kab/Kota dan/atau Bawaslu Provinsi, media sosial, sekretariat Bawaslu Kab/Kota, dan di tempat umum lainnya sesuai jadwal yang telah ditentukan;
Baca Juga: Inilah Daftar Nama Anggota Bawaslu Provinsi Terpilih Periode 2022-2027
Kedua, pengumuman pendaftaran dapat dilakukan di media lokal sebelum tahapan pendaftaran dengan memperhatikan ketersediaan anggaran;
Ketiga, pengumuman pendaftaran memuat persyaratan dan kelengkapan syarat pendaftaran, waktu, tempat, serta saluran komunikasi yang dapat dihubungi:
Inilah syarat dan cara daftar Panwascam berdasarkan dokumen "Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam untuk Pemilu 2024" dari Bawaslu RI:
a. Persyaratan
1) Warga Negara Indonesia (WNI);