Isu Jokowi Tiga Periode dan Presiden Jadi Wapres HOAKS, Badan Pengkajian MPR RI Temui KPU RI

- 21 September 2022, 17:20 WIB
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat usai menggelar pertemuan dengan KPU RI, Selasa, 21 September 2022
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat usai menggelar pertemuan dengan KPU RI, Selasa, 21 September 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Jika A telah menjabat sebagai Presiden 2 kali masa jabatan dan mencalonkan diri sebagai Cawapres, tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi.

Kemudian jika B sebagai Capres terpilih lalu dilantik sebagai Presiden dan A dilantik sebagai Wapres, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan Presiden.

Alasannya, kata Hasyim, karena A telah menduduki jabatan Presiden selama 2 kali masa jabatan sebelumnya.

"Dalam situasi tersebut A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah