Jika A telah menjabat sebagai Presiden 2 kali masa jabatan dan mencalonkan diri sebagai Cawapres, tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi.
Kemudian jika B sebagai Capres terpilih lalu dilantik sebagai Presiden dan A dilantik sebagai Wapres, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan Presiden.
Alasannya, kata Hasyim, karena A telah menduduki jabatan Presiden selama 2 kali masa jabatan sebelumnya.
"Dalam situasi tersebut A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," pungkasnya.***