Isu Jokowi Tiga Periode dan Presiden Jadi Wapres HOAKS, Badan Pengkajian MPR RI Temui KPU RI

- 21 September 2022, 17:20 WIB
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat usai menggelar pertemuan dengan KPU RI, Selasa, 21 September 2022
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat usai menggelar pertemuan dengan KPU RI, Selasa, 21 September 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat memastikan isu Jokowi tiga periode dan Presiden jadi Wapres sebagai hoaks.

Hal ini diungkapkan Djarot Saiful Hidayat usai menggelar pertemuan dengan KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 21 September 2022.

Kata Djarot, isu Jokowi tiga periode dan Presiden jadi Wapres tidak pernah masuk Badan Pengkajian MPR RI atau mewacanakan amandemen UUD 1945.

Baca Juga: UU PDP Disahkan, Pakar Vaksincom: Kebocoran Data Mungkin Turun, Aksi Peretasan Hacker Tak Akan Berkurang

Dan satu-satunya lembaga negara yang berhak mengubah UUD 1945 adalah MPR RI. Itu pun harus melalui hasil kajian.

"Hoaks [...] Badan Pengkajian sebagai alat kelengkapan majelis tidak pernah mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden atau pun Presiden 2 periode," kata Djarot Saiful Hidayat kepada wartawan usai bertemu KPU RI.

Djarot menjelaskan bahwa pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945 menjelaskan tentang hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Pasal 7 membolehkan, tapi Pasal 8 itu membatasi," tegas Djarot.

Baca Juga: Anggaran KPU Tahun 2023 Disetujui Rp15,9 Triliun, Komisi II: Sudah Tahun Politik, Tukin Tolong Diperhatikan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x