Pekan lalu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan tentang 'Jebakan Betmen' dan problem konstitusional soal Presiden jadi Wapres.
Hasyim Asy'ari meminta publik perlu hati-hati dengan Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945 terkait persyaratan capres dan cawapres.
Menurut Hasyim, kedua pasal tersebut bisa menjadi 'jebakan betmen' karena seorang yang telah menjabat presiden dua periode seolah bisa maju sebagai cawapres di periode ketiga.
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, "Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Kemudian Pasal 8 UUD 1945 menyatakan, "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wapres sampai habis masa jabatannya."
Kemudian Pasal 169 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di huruf n menyatakan syarat capres dan cawapres adalah "Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wapres selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
"Semacam jebakan batman. Kayaknya bisa, padahal tidak bisa," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis, 15 September 2022.
Dalam keterangan kepada awak media Hasyim Asy'ari juga memberikan analisis.