Tabloid Anies Baswedan di Malang Dilaporkan ke Bawaslu RI dengan Dugaan Pelanggaran Kampanye

- 27 September 2022, 09:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Fasiol/

"Kami mengharapkan Bawaslu RI segera memproses pelaporan kami sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu," jelas Mico Gea.

Sebelumnya, para relawan yang tergabung dalam P-24 mengaku telah menyebarkan tabloid Anies Baswedan di salah satu masjid di Kota Malang.

Tabloid tersebut berisi pencapaian Anies Baswedan selama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Diketahui jabatan Anies di DKI habis pada 16 Oktober 2022.

"Yang menyebarkan tabloid itu memang kami. Artinya, menyebarkan tabloid itu di Kota Malang," kata Ketua Relawan Anies P-24 Kota Malang Joemawan Muhammad, Sabtu, 24 September 2022.

Baca Juga: Teriakan Anies Presiden Menggema di KPK Usai Anies Baswedan Diperiksa 10 Jam, Hampir Berujung Keributan

Menurut dia, relawan Anies P-24 Kota Malang mendapat sekitar 3 ribu eksemplar tabloid dari Jakarta.

Relawan Anies P-24 mengaku sudah menyebarkan sekitar 2.800 eksemplar tabloid ke berbagai lokasi di Malang. Mereka sudah menyebarkan ke sejumlah tempat.

"Sekarang tinggal 200-an saja," kata Joemawan.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah