Bawaslu Minta KPU Melakukan Perbaikan 1.290 Aduan Masyarakat yang Namanya Dicatut Atau Tercantum di Sipol

- 26 September 2022, 21:05 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memantau Sipol di help desk KPU RI
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memantau Sipol di help desk KPU RI /Humas Bawaslu

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI kembali meminta KPU RI melakukan perbaikan terhadap 1.290 aduan masyarakat yang namanya dicatut dan tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan saat ini Bawaslu sedang dalam proses menaikkan surat saran perbaikan terhadap 1.290 aduan masyarakat tersebut.

"Hari ini, Bawaslu sedang berproses menaikkan surat saran perbaikan terhadap 1.290 aduan masyarakat yang tercantum namanya di Sipol," kata Lolly kepada wartawan, Senin, 26 September 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni Si Wanita Emas Ikuti Verifikasi Faktual KPU RI Via Zoom

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 sedang memasuki masa perbaikan administrasi yang tertuang di Pasal 46 PKPU nomor 4 tahun 2022.

Di ayat 1 PKPU tersebut disebutkan, "... Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol."

Sebelumnya, Bawaslu juga sudah meminta KPU RI untuk melakukan klarifikasi terhadap 541 nama masyarakat yang dicatut dan tercantum di Sipol.

Menurut Lolly, surat saran perbaikan pada tanggal 23 Agustus 2022 nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 meminta agar KPU melakukan penghapusan nama/dan atau NIK di Sipol.

Baca Juga: 7 Fitur yang Terdapat di Layanan e-PPID Bawaslu RI, Bisa Diakses Melalui Android dan Diunduh Via PlayStore

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x