JURNAL MEDAN - Bawaslu RI kembali meminta KPU RI melakukan perbaikan terhadap 1.290 aduan masyarakat yang namanya dicatut dan tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan saat ini Bawaslu sedang dalam proses menaikkan surat saran perbaikan terhadap 1.290 aduan masyarakat tersebut.
"Hari ini, Bawaslu sedang berproses menaikkan surat saran perbaikan terhadap 1.290 aduan masyarakat yang tercantum namanya di Sipol," kata Lolly kepada wartawan, Senin, 26 September 2022.
Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 sedang memasuki masa perbaikan administrasi yang tertuang di Pasal 46 PKPU nomor 4 tahun 2022.
Di ayat 1 PKPU tersebut disebutkan, "... Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol."
Sebelumnya, Bawaslu juga sudah meminta KPU RI untuk melakukan klarifikasi terhadap 541 nama masyarakat yang dicatut dan tercantum di Sipol.
Menurut Lolly, surat saran perbaikan pada tanggal 23 Agustus 2022 nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 meminta agar KPU melakukan penghapusan nama/dan atau NIK di Sipol.