Ade Armando Dinilai Bikin Malu Bela Debitur Nakal Bank Mandiri, Akademisi Gerah: Mempermalukan Citra Dosen

- 28 September 2022, 18:30 WIB
Akademisi sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV
Akademisi sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV /Screenshot YouTube Cokro TV

JURNAL MEDAN - Pegiat media sosial dan akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menyebut Bank Mandiri berusaha membangkrutkan PT Titan Infra Energy dengan harapan agar sahamnya diambil alih investor baru.

Hal ini diungkapkan Ade Armando di akun YouTube Cokro TV. Dalam video itu Ade Armando menyebut Bank Mandiri menakutkan dan tidak bisa diharapkan.

Pengamat Politik sekaligus akademisi Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai pernyataan Ade Armando menyesatkan dan mengecewakan sebagai dosen.

Baca Juga: Hotman Paris Tolak Honor Besar Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah Terima Karena Advokat Profesional

Sebagai akademisi Ade Armando seharusnya memberikan contoh yang baik, apalagi menyangkut soal perusahaan yang bermasalah dengan Bank Mandiri.

"Ade Armando telah menyesatkan jika benar membela PT Titan Infra Energy yang saat ini sedang bermasalah dengan pihak Bank Mandiri," kata Ujang kepada awak media, Rabu, 28 September 2022.

Sikap Ade Armando menjatuhkan citranya sebagai dosen dan akademisi karena tidak tepat ikut campur urusan PT Titan yang saat ini sedang bermasalah dengan hukum.

"Ade Armando telah menjatuhkan citra dosen apalagi di hadapan mahasiswa. Lebih baik serahkan saja kepada penegak hukum," ucapnya.

Baca Juga: KPAI: Ulah Kriss Hatta Tak Bisa Disamakan dengan Pasangan Leonardo DiCaprio dan Gigi Hadid

Sebelumnya, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menilai ucapan Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV mengejutkan karena selama ini Ade dikenal sebagai Buzzer anti Kadrun.

Kini, Ade Armando malah menjadi Buzzer dari Debitur nakal PT Titan Infra Energi yang kreditnya macet sejak 2020.

Tujuan Ade Armando sangat jelas agar debitur nakal tersebut mendapat simpati publik

Arief mengatakan Buzzer seperti Ade Armando tidak menguasai sama sekali tentang sistem perbankan yang ada.

Baca Juga: KPAI Geram Kriss Hatta Pacari Anak di Bawah Umur, Bak Promosi, Ulah Ini Berpotensi Ditiru Masyarakat Indonesia

"Kalau yang namanya debitur utang sama bank ya punya kewajiban untuk membayar. Jika tidak mampu bayar maka ya Bank Pemberi Kredit punya hak untuk melakukan lelang jaminan debitur tersebut dan hukum itu sudah baku di dunia perbankan," kata Arief dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 September 2022.

Arief juga mengungkap Restrukturisasi utang yang dimohonkan debitur PT Titan Infra Energi kepada Bank Mandiri dengan mengunakan aturan relaksasi perbankan saat pandemi Covid-19.

Menurut dia, tidak wajib bagi Bank Mandiri memberikan restrukturisasi utang pada PT Titan Infra Energi karena itu semua tergantung penilaian Bank Mandiri.

Bank Mandiri sebagai Head Consorsium pemberi Kredit pada PT Titan Infra Energi tentu mengetahui kemampuan debitur untuk bisa menyelesaikan pinjamannya.

Baca Juga: Bawaslu RI Putuskan Laporan Terkait Tabloid Anies Baswedan di Malang Pada Hari Jumat

Kata Arief, POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai dampak pandemi Covid-19 dipakai oleh PT Titan Infra Energi sebagai dasar untuk tidak membayar angsuran dan bunga Kredit, kemudian mengajukan restrukturisasi utang pada Bank Mandiri

Sementara menurut OJK, persoalan restrukturisasi kredit diserahkan kepada kebijakan masing masing bank. Karena bank yang lebih memahami profil dan risiko masing-masing nasabah.

"Jadi enggak perlu Buzzer Ade Armando yang tidak tahu tentang Perbankan memojokkan Bank Mandiri sebagai pihak yang dirugikan. Hingga mengatakan Bank Mandiri menzholimi PT Titan Infra Energi," ujarnya.

Arief juga menuturkan persoalan PT Titan Infra Energi yang tidak membayar angsuran utang pada Bank Mandiri sejak 2020, tetapi mampu membagikan Deviden pada pemegang sahamnya.

Baca Juga: Menunggu Hasil Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Ini Langkah Polri Selanjutnya

Menurut Arief, situasi ini merupakan pelanggaran hukum perbankan yang diperjanjikan karena membagi deviden juga harus membayar angsuran

Selain itu, mengangkat direksi tanpa persetujuan atau pemberitahuan pada pihak konsorsium pemberi kredit ini juga merupakan pelanggaran.

Tekait masalah hukum (dispute) antara Bank Pemberi Kredit dan PT Titan Infra Energi yang diselesaikan di arbitrase Singapura, Arief menilai persoalan itu bukan masalah hukum yang berkaitan dengan penunggakan pembayaran angsuran kredit.

Tetapi, kasus yang diselesaikan di Singapura itu berhubungan dengan hal-hal lain, misalnya, aset yang diikat sebagai hak tanggungan namun ternyata aset tersebut tidak sesuai dengan nilainya.

Baca Juga: Anies Baswedan Respons Laporan Dirinya ke Bawaslu RI Terkait Tabloid di Malang, Malah Tanya Balik: Memang Ada?

"Persoalannya gampang saja kok. Enggak perlu pakai Buzzer sekelas Ade Armando untuk mendelegitimasi Bank Mandiri. PT Titan Infra Energi tinggal bayar utangnya saja," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah