JURNAL MEDAN - Berikut ini biaya terbaru mengurus STNK, SIM dan balik nama kendaraan bermotor.
Masyarakat seharusnya mengetahui mengenai biaya mengurus ini agar terhindar dari Pungli.
Kabar ini menjadi viral setelah komika Soleh Solihun berkicau di akun Twitter-nya.
Baca Juga: Y2mate, Download Video YouTube ke MP3 dan MP4 Secara Gratis dan Cepat, Kualitas Jernih Disini
Soleh mengaku membayar Rp 30 ribu saat akan memeriksa fisik kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya. Yuk, simak informasi biaya tebarunya:
Berikut rincian lengkapnya:
Penerbitan STNK roda 2 atau roda 3
• Baru per penerbitan: Rp 100.000
• Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 100.000
Penerbitan STNK roda 4 atau lebih
• Baru per penerbitan: Rp 200.000
• Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 200.000
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Untuk pengurusan STNK 5 tahunan dikenakan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Alasannya karena pelat nomor lama akan diganti dengan yang baru.
Biayanya sebagai berikut:
• Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 60.000 per pasang
• Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 100.000 per pasang
Biaya di atas belum termasuk dengan pajak kendaraan atau bila ada denda.
PP Nomor 76 Tahun 2020, juga mengatur tarif pengurusan balik nama dan penerbitan SIM. Rinciannya sebagai berikut:
Biaya Balik Nama
Biaya balik nama masuk dalam bagian penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Di sana tercantum tarif untuk BPKB Baru maupun yang ganti kepemilikan.
• Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000
• Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000
• Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
• Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
Bikin SIM
Dalam pembuatan SIM baru amak akan dilakukan tes tertulis maupun praktik.
Berikut tarif pembuatan SIM baru:
• SIM A per penerbitan Rp 120.000
• SIM B I per penerbitan Rp 120.000
• SIM B II per penerbitan Rp 120.000
• SIM C per penerbitan Rp 100.000
• SIM C I per penerbitan Rp 100.000
• SIM C II per penerbitan Rp 100.000
• SIM D per penerbitan Rp 50.000
• SIM D I per penerbitan Rp 50.000
• SIM International per penerbitan Rp 250.000
Sedangkan untuk perpanjangan SIM tidak ada tes seperti saat buat SIM baru namun tetap dikenakan tarif.
Berikut daftarnya:
• SIM A per penerbitan Rp 80.000
• SIM B I per penerbitan Rp 80.000
• SIM B II per penerbitan Rp 80.000
• SIM C per penerbitan Rp 75.000
• SIM C I per penerbitan Rp 75.000
• SIM C II per penerbitan Rp 75.000
• SIM D per penerbitan Rp 30.000
• SIM D I per penerbitan Rp 30.000
• SIM International per penerbitan Rp 225.000. ***