Anies Baswedan Sudah Jadi Capres NasDem, Mesin Parpol Bergerak, Kampanye Mulai? Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu

- 3 Oktober 2022, 19:46 WIB
Anies Baswedan dan Surya Paloh di acara Deklarasi Capres Partai NasDem, Senin 3 Oktober 2022
Anies Baswedan dan Surya Paloh di acara Deklarasi Capres Partai NasDem, Senin 3 Oktober 2022 /Antara

"Karena pada tanggal tersebut KPU RI akan tetapkan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," tulis Idham.

Setelah itu pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 tahapan akan memasuki masa kampanye Pemilu Presiden 2024.

"Selama 75 hari," kata Idham.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja belum membalas saat dihubungi Jurnalmedan.com terkait pencapresan Anies Baswedan oleh Nasdem

Redaksi juga menanyakan bagaimana proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu jika kondisi seperti saat ini.

Baca Juga: Resmi Jadi Capres Nasdem, Peneliti BRIN Sebut Anies Baswedan Bisa Menggoyang KIB

Namun pekan lalu Bawaslu telah menerbitkan beberapa imbauan kepada pejabat publik dan calon peserta Pemilu 2024 untuk tidak bikin gaduh.

"Demi menjaga kesetaraan dan kondusifitas Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di Media Center, Kamis, 29 September 2022.

Diantara imbauan tersebut Bawaslu meminta bakal calon peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan curi start kampanye.

Bawaslu juga meminta bakal calon peserta Pemilu untuk menghindari kampanye SARA meskipun saat ini belum ada parpol, caleg, maupun Capres.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x