JURNAL MEDAN - Anies Baswedan resmi menjadi Capres dari Partai NasDem yang menggelar deklarasi di Jakarta pada Senin 3 Oktober 2022.
Keputusan NasDem tentu bakal berdampak kepada mesin parpol Nasdem yang juga akan bergerak kampanye memenangkan Anies Baswedan.
Termasuk penyelenggara Pemilu 2024 yakni KPU dan Bawaslu yang juga memperhitungkan langkah politik parpol kemudian disinkronkan dengan tahapan.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan KPU sebagai penyelenggara tetap akan menjalankan tahapan sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Saat ditanyakan soal Anies Baswedan yang sudah menjadi Capres sebelum parpol dan capres peserta Pemilu 2024 ditetapkan, Idham Holik merujuk ke PKPU.
"Berdasarkan Lampiran I PKPU No. 3 Tahun 2022, tahapan pencalonan pasangan calon presiden akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2023," demikian Idham Holik menjawab dalam pesan singkat, Senin, 3 Oktober 2022.
Ia kemudian menjelaskan pada tanggal 25 November 2023 KPU RI baru akan menetapkan peserta Pemilu Presiden 2024.
Baca Juga: Teks Pidato Lengkap Anies Baswedan Terima Usungan Capres 2024 dari Partai NasDem