Usai Ketum Tersangka Korupsi, Langkah Partai Republik Satu Terhenti di Verifikasi Administrasi Tahap I di KPU

- 3 Oktober 2022, 10:14 WIB
Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas saat mendaftarkan parpolnya ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2024. Hasnaeni saat ini menjadi tersangka korupsi di Kejagung
Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas saat mendaftarkan parpolnya ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2024. Hasnaeni saat ini menjadi tersangka korupsi di Kejagung /Screenshot video

JURNAL MEDAN - Langkah Partai Republik Satu untuk menjadi peserta Pemilu 2024 akhirnya terhenti di tahapan verifikasi administrasi perbaikan tahap I di KPU RI.

Partai Republik Satu yang dipimpin Hasnaeni 'Wanita Emas' menjadi perhatian pekan lalu karena sang ketum menjadi tersangka korupsi di Kejagung.

Dalam keterangan resmi anggota KPU RI Idham Holik pada Senin 3 Oktober 2022, disebutkan 4 parpol gagal di verifikasi administrasi perbaikan tahap I.

Baca Juga: Profil Hasnaeni, Ketum Partai Republik Satu yang Dijuluki Wanita Emas, Eks Artis yang Jadi Tersangka Korupsi

Keempat parpol yang gagal tersebut adalah Partai Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu.

"Terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan tahap ke-2," kata Idham Holik dalam keterangannya, Senin, 3 Oktober 2022.

Saat ini sebanyak 20 parpol lanjut ke tahapan verifikasi administrasi perbaikan tahap II yang berlangsung tanggal 29 September - 12 Oktober 2022.

Adapun ke-20 parpol yang lanjut ke verifikasi administrasi perbaikan tahap II terdiri dari seluruh parpol yang saat ini berada di parlemen.

Baca Juga: Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni Si Wanita Emas Pernah Ngamuk-ngamuk Dituduh Jadi Pelakor

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x