Pencopotan Hakim MK Aswanto Kasar dan Merusak Sistem, Masyarakat Madani Geram dan Protes Keras ke DPR

- 4 Oktober 2022, 20:43 WIB
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. /ANTARA/Dokumentasi Pribadi

JURNAL MEDAN - Masyarakat Madani geram dengan ulah DPR RI yang mencopot Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Aswanto secara mendadak digantikan Guntur Hamzah.

Hakim MK Aswanto diberhentikan pada Kamis, 29 September 2022 dalam Rapat Paripurna ke VII Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

Dalam keterangan kepada awak media, Masyarakat Madani menilai DPR melakukan pencopotan Aswanto dengan melanggar sistem dan dilakukan secara kasar.

Baca Juga: Biodata dan Profil Hillary Brigitta Lasut, Politisi yang Laporkan Mamat Alkatari atas Pencemaran Nama Baik

"Merupakan tindakan yang melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, anti demokrasi, sewenang-wenang, arogan, dan semakin menunjukkan sikap kecongkakan dari DPR RI," demikian keterangan Masyarakat Madani yang diterima Jurnal Medan, Selasa, 4 Oktober 2022.

DPR juga menunjukkan sikap ketidakpatuhan lembaga tinggi negara kepada supremasi konstitusi yang berkedaulatan rakyat.

Disebutkan bahwa Hakim Konstitusi merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Hakim MK juga tidak dapat diintervensi dan dipengaruhi dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam menjaga dan menegakkan Konstitusi.

Baca Juga: Sebut Aremania Sok Jagoan di Kanjuruhan, Ade Armando Tak Paham Suporter Aset Terbesar di Industri Sepakbola

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x