JURNAL MEDAN - Masyarakat Madani geram dengan ulah DPR RI yang mencopot Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Aswanto secara mendadak digantikan Guntur Hamzah.
Hakim MK Aswanto diberhentikan pada Kamis, 29 September 2022 dalam Rapat Paripurna ke VII Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
Dalam keterangan kepada awak media, Masyarakat Madani menilai DPR melakukan pencopotan Aswanto dengan melanggar sistem dan dilakukan secara kasar.
"Merupakan tindakan yang melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, anti demokrasi, sewenang-wenang, arogan, dan semakin menunjukkan sikap kecongkakan dari DPR RI," demikian keterangan Masyarakat Madani yang diterima Jurnal Medan, Selasa, 4 Oktober 2022.
DPR juga menunjukkan sikap ketidakpatuhan lembaga tinggi negara kepada supremasi konstitusi yang berkedaulatan rakyat.
Disebutkan bahwa Hakim Konstitusi merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Hakim MK juga tidak dapat diintervensi dan dipengaruhi dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam menjaga dan menegakkan Konstitusi.