Putusan-Putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan peralihan masa jabatan Hakim Konstitusi diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, mahkamah menerangkan bahwa tindakan hukum yang dimaksud adalah konfirmasi yang disampaikan oleh lembaga yang mengajukan Hakim Konstitusi yang sedang menjabat.
Konfirmasi dimaksudkan untuk menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatan Hakim Konstitusi yang bersangkutan dan tidak lagi mengenal adanya periodesasi masa jabatan.
Baca Juga: Y2mate: Yuk! Download Video YouTube Jadi Audio MP3 atau Video MP4 Gratis Tanpa Aplikasi
DPR malah menjadikan ini sebagai momentum untuk mengganti Hakim Konstitusi yang sedang menjabat.
"Semakin terang, sikap DPR merupakan langkah yang salah kaprah dalam memahami 4 (empat) Putusan MK di atas," kata Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini.
Adapun elemen Masyarakat Madani terdiri dari LSM, akademisi, peneliti kepemiluan, dan pakar hukum sebagai berikut:
ICW, Ray Rangkuti, Jeirry Sumampow, Muhammad Ihsan Maulana, Alwan Ola Riantoby, Ridaya Laodengkowe, Ahmad Wakil Kamal.
Kemudian Wahidah Suaib, Kaka Suminta, Fahmi Badoh, Lucius Karus, Ary Nurcahyo, Nurul Fata, Titi Anggraini, dkk.***