6 Parpol TMS Melawan, KPU Siap Jelaskan Kenapa Partai Politik Tak Lolos Tahapan Verifikasi Administrasi

- 18 Oktober 2022, 15:51 WIB
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung Bawaslu RI, Jumat, 26 Agustus 2022
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung Bawaslu RI, Jumat, 26 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan saat ini pihaknya masih menerima konsultasi yang dilakukan parpol tersebut.

Terdapat dua parpol yang sudah melayangkan permohonan sengketa yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Namun kedua parpol tersebut masih terdapat kekurangan dalam berkas laporan. Sedangkan batas waktu penyampaian laporan tiga hari pasca putusan KPU diterbitkan.

"Mungkin ada beberapa kekurangan berkas yang memang untuk lengkapi dikasih waktu tiga hari," kata Puadi.

Baca Juga: Keterangan Resmi KPU RI Terkait Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Sedangkan 4 parpol sisanya sudah berkonsultasi dengan Bawaslu.

"Ada Partai Republik Satu, Parsindo, Partai Republik, dan Partai Republikku Indonesia," kata Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Partai Prima yang sudah mengajukan gugatan merasa yakin bakal menang dalam proses sidang yang bakal digelar di Bawaslu.

Sekjen Prima Dominggus Oktavian mengatakan pihaknya juga siap menghadapi bentuk mediasi maupun ajudikasi yang diadakan oleh Bawaslu RI.

"Kami optimis dan yakin," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x