"Kita tetap memegang teguh netralitas TNI," tegasnya.
Kata Dudung, tugas dan tanggung jawab prajurit TNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satunya membantu Pemerintah agar semua rangkaian dan tahapan pemilu berjalan aman dan lancar.
Dia akan memberikan sanksi tegas bagi prajurit TNI AD yang terbukti terlibat dalam politik.
"Kalau orang dukung-mendukung dari TNI AD, nanti akan kami proses secara hukum, karena sudah dari dulu yang namanya TNI AD itu harus netral, tidak boleh memilih salah satu calon," ujarnya.
Baca Juga: Update sidang kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Cs diagendakan pembacaan putusan Sela hari ini
Sebagai informasi, UU Nomor 34 Tahun 2004 merupakan undang-undang pertama yang mengatur netralitas TNI pasca reformasi.
Salah satu tuntutan pokok reformasi adalah netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu.
TNI juga harus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta wajib berdiri di atas kepentingan nasional.
TNI bukan di atas kepentingan partai politik sehingga satu-satunya politik TNI adalah politik kenegaraan dan politik kebangsaan.