JURNAL MEDAN - Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) disebut tidak transparan oleh sejumlah parpol yang gagal lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Sekjen KIPP Kaka Suminta menyebut Sipol gagal memenuhi syarat transparansi dalam proses pendaftaran Pemilu 2024.
Kaka Suminta menilai Sipol dalam proses penggunaannya bersifat tertutup dan bertentangan dengan azas Pemilu yakni terbuka, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Lagi, Sipol Disalahkan Dalam Proses Pendaftaran Pemilu 2024, Parpol yang Tak Lolos Melawan
Menurut Kaka, berdasarkan penjelasan Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur, KIPP menemukan kerja pemantauan terhambat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Sipol, KPU bergerak sesuai PKPU nomor 4 tahun 2022.
Idham kemudian merujuk Bab IX tentang Sipol di PKPU tersebut pada pasal 141 yang menyatakan, "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu."
Kemudian di pasal 142 disebutkan, "KPU memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu."
Baca Juga: Duh, 95 Persen Dokumen Parpol Berstatus BMS di Sipol, KPU Kembali Gelar Sosialisasi Masa Perbaikan