KSAD Dudung Abdurachman Ingatkan TNI Tetap Netral di Pemilu 2024: Kalau Ada Dukung Mendukung, Proses Hukum!

- 26 Oktober 2022, 13:52 WIB
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kiri).
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kiri). /Maghfur/Antara

JURNAL MEDAN - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengingatkan prajuritnya untuk tetap netral di Pemilu 2024.

TNI, kata dia, wajib netral dengan memegang teguh prinsip netralitas serta tidak terlibat politik praktis dalam Pemilu 2024.

Jika ada anggota TNI yang berani melanggar netralitas, Dudung tak segan-segan melakukan proses hukum.

Baca Juga: BNPT: Wanita Bercadar Penodong Pistol ke Paspampres Pendukung HTI, Kerap Posting Propaganda Khilafah di Medsos

"Kita tetap memegang teguh netralitas TNI untuk tidak terlibat politik praktis," kata Dudung Abdurachman saat memimpin Apel Kesiapsiagaan TNI AD 2022 di Silang Monas, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022.

Tahapan Pemilu 2024 sedang bergulir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 18 partai politik yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Saat ini 9 parpol sedang menjalani tahapan verifikasi faktual sementara 9 parpol parlemen sudah hampir dipastikan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Sejumlah partai politik juga sudah melakukan deklarasi dan mendukung para tokoh sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga: Sinopsis Yehh Jadu Hai Jinn Ka Rabu, 26 Oktober 2022: Terlambat! Aman Frustasi Usai Menceraikan Roshni

"Kita tetap memegang teguh netralitas TNI," tegasnya.

Kata Dudung, tugas dan tanggung jawab prajurit TNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satunya membantu Pemerintah agar semua rangkaian dan tahapan pemilu berjalan aman dan lancar.

Dia akan memberikan sanksi tegas bagi prajurit TNI AD yang terbukti terlibat dalam politik.

"Kalau orang dukung-mendukung dari TNI AD, nanti akan kami proses secara hukum, karena sudah dari dulu yang namanya TNI AD itu harus netral, tidak boleh memilih salah satu calon," ujarnya.

Baca Juga: Update sidang kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Cs diagendakan pembacaan putusan Sela hari ini

Sebagai informasi, UU Nomor 34 Tahun 2004 merupakan undang-undang pertama yang mengatur netralitas TNI pasca reformasi.

Salah satu tuntutan pokok reformasi adalah netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu.

TNI juga harus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta wajib berdiri di atas kepentingan nasional.

TNI bukan di atas kepentingan partai politik sehingga satu-satunya politik TNI adalah politik kenegaraan dan politik kebangsaan.

Baca Juga: Anies Baswedan Pamer Petinggi NasDem, Demokrat, dan PKS Kumpul di Rumahnya, AHY Dapat Terima Kasih

Kalaupun ada anggota TNI yang ingin menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis, ataupun maju dalam Pemilu, maka terlebih dahulu mengundurkan diri dari keanggotaan TNI.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah