Prabowo, Airlangga, Erick Thohir, Hingga Sandiaga Uno Full Senyum, Maju Capres dan Cawapres Tak Perlu Mundur

- 31 Oktober 2022, 17:54 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) /Antara/Muhammad Adimaja/

Jabatan menteri atau setingkat menteri menurut Arief termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.

"Demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri [...] harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden," kata Arief Hidayat.

Perkara ini sebelumnya dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 170 ayat (1).***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x