Pelanggaran Pemilu Kini Bisa Dilaporkan Via Aplikasi SiGapLapor, Bawaslu Jamin Ketersediaan Data dan Informasi

- 1 November 2022, 12:19 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja diwawancarai jurnalis usai launching aplikasi SiGapLapor di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta,  Senin, 31 Oktober 2022
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja diwawancarai jurnalis usai launching aplikasi SiGapLapor di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022 /Arif Rahman/Dok. Istimewa

SiGapLapor juga merupakan ajang kolaborasi sekaligus pertemuan data dan informasi antara kepolisian RI, Kejaksaan, dan Bawaslu untuk sistem informasi pidana pemilu.

"Inilah kami harapkan bisa diakses masyarakat," kata Bagja.

Guna menunjang kinerja, SiGapLapor tentu membutuhkan kesiapan, diantaranya pemenuhan perangkat teknologi di seluruh Bawaslu se- Indonesia.

Berikutnya kesiapan SDM sebagai operator SiGapLapor, dan petunjuk teknis penggunaan SiGapLapor serta dukungan sarana dan prasarana lainya.

Baca Juga: Bawaslu: Tren Politik Uang Tak Pernah Turun, Selalu Bergerak, Cara Melawannya Dengan Berkolaborasi

Jurnalmedan.com mencoba untuk mengecek platform SiGapLapor di PlayStore dan AppStore namun belum tersedia.

"(SiGapLapor) sudah bisa download, tetapi kan tentu ini launching pertama tentu akan kita lihat ada trouble atau tidak nantinya," kata Bagja.

Masyarakat bisa memantau proses perjalanan perkara pidana melalui SiGapLapor seperti sudah sampai mana, proses dan tahap klarifikasinya, sidang ke berapa dan lain-lain.

Dengan demikian, SiGapLapor bisa menggambarkan ke masyarakat terkait akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara pidana maupun administrasi.

Baca Juga: KPU: Rantis Maung Bikinan Pindad Bisa Gantikan Gerobak Sapi Untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah