Pelanggaran Pemilu Kini Bisa Dilaporkan Via Aplikasi SiGapLapor, Bawaslu Jamin Ketersediaan Data dan Informasi

- 1 November 2022, 12:19 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja diwawancarai jurnalis usai launching aplikasi SiGapLapor di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta,  Senin, 31 Oktober 2022
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja diwawancarai jurnalis usai launching aplikasi SiGapLapor di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022 /Arif Rahman/Dok. Istimewa

"Nah, itu yang perlu diberitahu ke masyarakat. Kemudian jika sampai putusan pengadilan, maka putusannya pun bisa diakses oleh masyarakat," kata Bagja.

Terkait mekanisme pelaporan di SiGapLapor sama saja dengan aturan sebelumnya seperti 7 hari semenjak diketahui oleh pelapor harus dilaporkan.

Hanya saja media pelaporan secara digital perlu diperhatikan karena pelaporan membutuhkan bukti-bukti yang nantinya diperkuat dengan hard copy.

Misalnya, bukti berupa foto dan video bisa diinput, tetapi lebih baik juga diantarkan karena ada potensi gangguan seperti tiba-tiba down saat mengirim.

Baca Juga: Di Forum GNEJ Bali, Bawaslu RI Sebut 50 Persen Hoaks di Indonesia Bertema Politik, Sinyal Bahaya Pemilu 2024?

"Itu banyak kejadian, cuman dikira kita tidak bekerja, laporannya tidak ada, cuman laporan tanpa alat bukti, tentu akan kita telusuri," pungkas Bagja.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x