Pelanggaran Pemilu Kini Bisa Dilaporkan Via Aplikasi SiGapLapor, Bawaslu Jamin Ketersediaan Data dan Informasi

- 1 November 2022, 12:19 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja diwawancarai jurnalis usai launching aplikasi SiGapLapor di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta,  Senin, 31 Oktober 2022
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja diwawancarai jurnalis usai launching aplikasi SiGapLapor di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022 /Arif Rahman/Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (SiGapLapor) guna menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat.

SiGapLapor yang dikembangkan Bawaslu diharapkan jadi solusi yang mudah diakses oleh partai politik, pemantau pemilu, serta masyarakat dalam penanganan pelanggaran.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan SiGapLapor sebagai sarana penyampaian laporan secara cepat serta kemudahan akses informasi dan hasil.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kucurkan Dana Hibah Rp206 Miliar Untuk Pilkada 2024, Bawaslu DKI: Media Tolong Pantau

SiGapLapor, kata dia, merupakan proses penanganan pelanggaran, digitalisasi dokumen penanganan pelanggaran, dan rekap data penanganan pelanggaran seluruh Indonesia.

"Jadi kita harus buat sistem penanganan yang lebih baik lagi daripada yang ada," kata Rahmat Bagja usai launching SiGapLapor di Ancol, Senin malam, 31 Oktober 2022.

Sebagai contoh, Bagja mengatakan catatan mengenai putusan pidana Pemilu 2019 jumlahnya masih simpang siur. Ada yang mengatakan 384 dan 382.

"Sampai sekarang kita tidak temukan yang exact-nya berapa. Jadi agak kebingungan di situ. Ini berapa sih sebenarnya. Ini yang perlu kita rumuskan bareng-bareng," jelas Bagja.

Baca Juga: Fitur Sidalih Diperbaharui, KPU Tingkatkan Layanan Pendataan Pemilih Untuk Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x