JURNAL MEDAN - Bawaslu RI meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (SiGapLapor) guna menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat.
SiGapLapor yang dikembangkan Bawaslu diharapkan jadi solusi yang mudah diakses oleh partai politik, pemantau pemilu, serta masyarakat dalam penanganan pelanggaran.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan SiGapLapor sebagai sarana penyampaian laporan secara cepat serta kemudahan akses informasi dan hasil.
SiGapLapor, kata dia, merupakan proses penanganan pelanggaran, digitalisasi dokumen penanganan pelanggaran, dan rekap data penanganan pelanggaran seluruh Indonesia.
"Jadi kita harus buat sistem penanganan yang lebih baik lagi daripada yang ada," kata Rahmat Bagja usai launching SiGapLapor di Ancol, Senin malam, 31 Oktober 2022.
Sebagai contoh, Bagja mengatakan catatan mengenai putusan pidana Pemilu 2019 jumlahnya masih simpang siur. Ada yang mengatakan 384 dan 382.
"Sampai sekarang kita tidak temukan yang exact-nya berapa. Jadi agak kebingungan di situ. Ini berapa sih sebenarnya. Ini yang perlu kita rumuskan bareng-bareng," jelas Bagja.
Baca Juga: Fitur Sidalih Diperbaharui, KPU Tingkatkan Layanan Pendataan Pemilih Untuk Pemilu 2024