"Demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri [...] harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden," kata Arief Hidayat.***
"Demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri [...] harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden," kata Arief Hidayat.***
Editor: Arif Rahman